Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Susi Klaim Telah Tenggelamkan 488 Kapal Pencuri Ikan

Menteri Susi Klaim Telah Tenggelamkan 488 Kapal Pencuri Ikan Kredit Foto: Antara/M N Kanwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti mencatat sebanyak 633 kapal pelaku illegal fishing telah ditangkap sepanjang Januari 2017-Oktober 2018. Dengan komposisi 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.

Susi mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan.

"Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan," Kata Susi di Jakarta,Kamis (22/11/2018).

Selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Susi mengatakan Satgas telah melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum. Hingga saat ini satgas telah menangani 134 kasus illegal fishing, dimana 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hasil capaian kita sudah sangat baik. Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kita berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kita tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali," ungkapnya.

Satgas 115 lanjut Susi  juga telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara. Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV. STS-50. 

“Kami juga telah menemukan modus operansi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner yang berada dalam negara lain, false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, pengerekrutan ABK dari negara lain tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga fraud landing (tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar),”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: