Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019 disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumut, di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Maka dari itu, diingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghindari korupsi.
Persetujuan APBD Sumut 2019 ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumut tahun 2019, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Edy mengatakan, APBD Sumut 2019 yang disahkan tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp15.271.676.789.618 dan Belanja Daerah Rp 15.487.832.036.618 (defisit Rp216.155.247.000). Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp500.000.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp283.844.753.000, dengan jumlah pembiayaan netto Rp216.155.247.000.
“Semoga kerja sama antara dewan yang terhormat dengan Pemprov Sumut menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Sumut yang kita cintai,” katanya, Senin (26/11/2019).
Edy juga meminta kepada seluruh OPD Pemprov Sumut, setelah proses evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2019, agar segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, agar pelaksanaan APBD 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
“Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, agar mempedomani ketentuan Perda dan tidak melakukan praktik korupsi ataupun tindakan melanggar hukum lainnya,” katanya.
Selain itu, Edy pun mengingatkan, dalam pelaksanaan proses administrasi keuangan daerah agar pencatatannya dilakukan secara baik dan tertib administrasi, yang pada gilirannya akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel, serta dapat mempertahahkan opini WTP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: