Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warganet Ramai-ramai Galang Petisi Hentikan Kriminalisasi Jaksa Chuck

Warganet Ramai-ramai Galang Petisi Hentikan Kriminalisasi Jaksa Chuck Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejunlah warganet menggalang petisi hentikan kriminalisasi Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno melalui "change.org" sebagai bentuk dukungan moril dari masyarakat.

"Kita sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan moril melalui petisi hentikan kriminalisasi Jaksa Chuck," kata pengacara Chuck, Sandra Nangoy di Jakarta, Jumat.

Hingga saat ini, petisi dukungan terhadap Chuck mencapai 1.070 warganet yang digagas masyarakat menamakan diri "JusticeForChuck".

Petisi tersebut meminta Presiden Joko Widodo menghentikan langkah Jaksa Agung Prasetyo yang mengkriminalisasi jaksa yang berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 3,5 triliun itu. Sandra menyebutkan dukungan terhadap Jaksa Chuck cukup mengalir bahkan sejumlah kelompok massa dari luar kota mendatangi kantor tim pengacara yang membela Chuck menyampikan dukungan.

"Sekedar bertanya tentang kasus Chuck dan menyampaikan dukungannya. Tentu kami dan keluarga Chuck sangat berterima kasih atas dukungan moril tersebut," tutur Sandra.

Dukungan tersebut menurut Sandra menunjukkan masyarakat telah mengetahui Jaksa Chuck sebagai korban kriminalisasi pimpinan Kejaksaan Agung. Selain petisi tersebut, tagar #savejaksachuck dan #justiceforchuck juga ramai diperbincangkan netizen.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar pun kembali angkat bicara mengomentari fenomena dukungan masyarakat terhadap Chuck tersebut.

Haris menilai petisi tersebut menagih komitmen pemerintah soal perlindungan hukum terhadap orang yang tidak bersalah seperti Chuck. Dukungan petisi itu, kata Haris, menunjukkan masyarakat kesal terhadap model penegakan hukum era pimpinan Kejagung saat ini.

Diketahui, penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018. Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: