Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Toko Mas Kresno Resmi Terdaftar di OJK

Toko Mas Kresno Resmi Terdaftar di OJK Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan tanda bukti terdaftar kepada salah satu pelaku usaha pergadaian yang beralamat di Tegal, Jawa Tengah, yaitu Toko Mas Kresno pada 07/11/2018 lalu. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap Toko Mas Kresno. Hasilnya menunjukkan bahwa Toko Mas Kresno dinyatakan sesuai ketentuan yang disyaratkan oleh OJK. 

“Toko Mas Kresno diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak POJK nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29/07/2019,” jelas Anggar dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (06/12/2018). 

Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan pergadaian. Pastikan perusahaan pergadaian tersebut sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: