Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan pergadaian, PT Sinar Gadai Pratama, telah resmi mengantongi izin usaha dari OJK. Izin usaha tersebut telah berlaku sejak 16/11/2018 lalu.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa perusahaan pergadaian yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah tersebut sudah memenuhi ketentuan POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
“Sesuai dengan ketentuan POJK nomor 31, PT Sinar Gadai Pratama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan,” jelas Ihsanuddin dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Kamis (06/12/2018).
Lebih lanjut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan pergadaian. Pastikan perusahaan pergadaian tersebut sudah terdaftar atau berizin OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: