Kasus Novel, ORI Sebut Polisi Kerahkan Terlalu Banyak Penyidik, Tapi Tak Efektif
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat Adrianus Meliala meminta kepolisian mengurangi jumlah penyidik yang ditugaskan untuk memeriksa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Pernyataan itu disampaikan Adrianus saat membacakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Ombudsman terkait penyidikan kasus Novel Baswedan yang belum menemui titik terang hingga lebih dari 600 hari perkara dilaporkan.
"Dalam penanganan kasus Novel Baswedan, jumlah penyidik yang terlibat mencapai 172 personel dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Jumlahnya mencapai sekitar dua kompi. Tentu bagus, memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian menangani kasus Novel Baswedan. Tetapi dalam prosesnya menunjukkan kerja yang kurang efektif dan efisien," tutur Adrianus saat jumpa pers di Kantor Ombudsman Pusat, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Ia menjelaskan, inefektivitas penggunaan sumber daya manusia (SDM) kepolisian menjadi salah satu temuan maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus Novel Baswedan.
Penanganan kasus Novel, menurut Adrianus, seharusnya berpatokan terhadap rencana penyidikan yang matang, sehingga personel yang terlibat pun efektif dan proporsional.
Dosen Ilmu Kriminologi UI itu pun mengusulkan agar kepolisian melakukan perencanaan dan penataan ulang terkait rencana penyidikan, termasuk menyusun kembali penyidik yang akan dipertahankan, dan tidak lagi dilibatkan.
Di samping jumlah penyidik yang dinilai kurang efisien, Ombudsman juga menemukan tiga maladministrasi penanganan kasus Novel Baswedan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya.
Temuan tersebut mencakup surat perintah tugas yang tidak mencantumkan lama penugasan, pengabaian petunjuk kejadian dari pihak Novel Baswedan sebagai korban, dan kelalaian serta kurang cermatnya penyidik dalam mengurusi administrasi penyidikan (mindik).
Sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018, Ombudsman mengadakan pemeriksaan administrasi terkait penyidikan kasus Novel Baswedan ke pihak Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan korban Novel Baswedan.
Pasca laporan akhir hasil pemeriksaan diserahkan ke perwakilan kepolisian, Kamis, Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi kepolisian untuk melakukan koreksi terhadap empat poin maladministrasi yang ditemukan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: