Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (1)

Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (1) Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor merasa waspada dan selalu berhati-hati dengan diterapkannya tilang elektronik di Jakarta.

Aturan tilang elektronik itu sudah diberlakukan sejak tanggal 1 November 2018 dengan menempatkan sejumlah kamera pengawas atau CCTV di kawasan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Sejumlah pengendara mengemukakan pendapat berbeda seputar tilang ini, seperti misalnya pengemudi ojek daring (online), Mohammad Saleh yang biasa mangkal di Stasiun Gondangdia.

Saleh, sapaan pria berusia 33 tahun tersebut, mengatakan Ia agak keberatan dengan adanya tilang elektronik.

"Enggak merasa melanggar, tapi tahu-tahu didenda," ucapnya.

Namun, Saleh mengapreasiasi system yang baru berlaku di Jakarta itu untuk memberikan efek hati-hati dan membuat lalu lintas lebih teratur.

Sambil meminggirkan sepeda motornya, Saleh mengaku tidak berani jalan sebelum lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau sebab ada CCTV yang senantiasa memantau di ruas jalan protokol.

Saya belum pernah kena tilang elektronik, kadang konsumen buru-buru jadi kita melanggar lalu lintas pilih jalan pintas, jelas Saleh.

Adanya pro dan kontra seputar tilang elektronik, Saleh merasa sistem ini dibutuhkan karena merasa lebih adil dibandingkan dengan tilang biasa oleh petugas polisi.

Lebih baik ada, karena tertib. Kalau itu lebih membuat pengendara jera sebaiknya tetap ada, tapi kalau enggak ada efeknya ya sudah, katanya.

Berbeda dengan Saleh, seorang pengemudi ojek online, Abdullah Husni yang ditemui di Kebon Sirih Timur mengatakan dirinya tak tahu menahu mengenai tilang elektronik.

Menurut Husni, Ia jarang mengantar penumpang di sekitar tempat kamera pengawas dipasang karena biasa mangkal di Cempaka Putih. Malahan tilang biasa dinilai lebih bagus bagi pria berbadan tinggi itu.

"Enak tilang biasa karena langsung selesai disitu," ujar Husni.

Pengalaman kurang mengenakkan sempat dirasakan pengemudi mobil bernama Bagus Saputra terkait tilang elektronik.

Meski bukan ditilang di Jakarta, namun tilang elektronik menurutnya sangat efektif sebab tidak membuatnya harus menyediakan waktu untuk menghadapi sidang tilang. Di daerah Surabaya (kenanya). Waktu itu ada polisi sih di sebelah kiri jalan, jadi diberhentiin, ungkapnya.

Bagus menilai proses tilang elektronik cukup gampang, ketika ditilang polisi meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan nomor telepon, lalu tagihan akan diberitahu lewat pesan singkat (SMS) termasuk nomor rekening tujuan. Sangat bagus untuk mengurangi suap-menyuap saat tilang, tambah Bagus.

Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta di Jakarta tersebut menceritakan polisi menilangnya karena melawan rambu lalu lintas yang dimana ada larangan belok ke kanan, namun dia berbelok kanan.

Denda yang didapatkannya sekitar Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu saat di Surabaya itu membuatnya berpikir bahwa sistem tilang elektronik dapat membuat pengendara lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan aturan lalu lintas di daerah manapun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: