Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Rekomendasi Lahan Hanya 84,6 Hektare

Kasus Meikarta, Deddy Mizwar: Rekomendasi Lahan Hanya 84,6 Hektare Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai diperiksa penyidik KPK, Eks Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menyebut perizinan proyek Meikarta yang diduga terlilit suap di KPK, menjadi 'bola liar'.

Urusan bola liar itu, menurut Deddy, bahkan sudah dilaporkan kepada Jokowi pada 2017 lalu. Deddy menyebut rekomendasi dari Pemprov Jabar untuk proyek itu adalah 84,6 hektare sesuai dengan surat keputusan (SK) gubernur tahun 1993.

"Saya juga lapor ke Pak Jokowi, 'Pak, ini beberapa pejabat publik sudah main bola liar sama Meikarta. Ini adalah faktanya begini.' Pak Jokowi bilang, 'Ya sudah sesuai aturan dan prosedur.' Ya sudah selesai 84,6 hektare. SK Gubernur tahun 1993 ya 84,6, bukan 500 hektare. Jadi itu saja," jelasnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Saat menjalani pemeriksaan, Deddy mengaku menjelaskan tentang rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang mengeluarkan rekomendasi lahan 84,6 hektare untuk proyek tersebut. Hasil rapat itu juga dilaporkan kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) saat itu.

"Jadi hari rapat BKPRD, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada juga tentang pengaturan tata ruang. Hasil dari rapat BPKRD kita laporkan kepada gubernur, sebelum dikeluarkan rekomendasi. Jadi itu prosedurnya," ujar Deddy.

Selain itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus disetujui Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. Pemkab Bekasi tidak bisa mengubah RDTR agar bisa mengubah tata ruang.

"Karena yang namanya tata ruang tadi adalah top-down, jadi bukan karena kabupaten merubah lantas bisa dilakukan, tidak. Harus mendapat persetujuan provinsi dan pemerintah pusat," tegasnya.

Ia menambahkan, pernah bertemu dengan seluruh pihak pengembang karena mengenalnya. Namun pihak pengembang tidak bisa memenuhi iklan proyek tersebut.

"Satu hal, tidak bisa memenuhi apa yang diiklankan karena itu melanggar tata ruang," imbuhnya.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: