Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengharapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan DPRD Sumut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut) secara keseluruhan. Sehingga Sumut menjadi lebih sejahtera dan bermartabat.
Dikatakannya, tiga Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumut tahun 2018-2038, dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara, dalam rangka menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat,” katanya, Jumat (21/12/2018).
Dikatakannya, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu. Selain itu, penambahan modal juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis perbankan.
“Seperti pengembangan sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM, memperluas jaringan kantor, dan lain sebagainya,” katanya.
Tentang Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perda tersebut bisa memberikan perlindungan yang kuat kepada lingkungan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang ada di Sumut. Apalagi Sumatera Utara memiliki luas wilayah pesisir yang cukup besar, yakni 110.000 km persegi.
"Juga tentang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat Sumut untuk tetap mendapat perlindungan yang layak," katanya.
Adapun fasilitas yang digunakan untuk itu di antaranya, pelayanan pengaduan, kesehatan, psikologis, hukum, pengamanan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial dari Pemprovsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: