Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seluruh Faskes Wajib Layani Peserta JKN-KIS saat Mudik Nataru

Seluruh Faskes Wajib Layani Peserta JKN-KIS saat Mudik Nataru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan kondisi gawat darurat saat mudik bisa berobat ke fasilitas kesehatan (klinik dan Rumah sakit) manapun. Namun, penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Medan Ari Dwi Aryani menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS yang alami gawat darurat tanpa menarik iur biaya dari peserta BPJS Kesehatan.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," katanya, Senin (24/12/2018).

Namun, penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.

"Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Program JKN-KIS pada pemanfaatannya menganut prinsip portabilitas dan sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: