Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah menyinggung dengan memfitnah dan menghina Capres peserta Pemilu lainnya, yakni Prabowo Subianto.
Saat itu Hasto Kristiyanto menyinggung soal Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah.
”Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?” ujar Hasto, di hadapan simpatisan yang hadir pada acara Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, Kamis, (20/12/2018).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yang telah menyebarkan fitnah terhadap Pak Jokowi adalah La Nyala Mataliti, tetapi mengapa Hasto menuduh langsung bahwa Pak Prabowo adalah Capres penyebar fitnah?
Pernyataan Hasto ini sangatlah berbahaya karena telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat pendukung Prabowo, juga pernyataannya tersebut menurut hukum adalah tidak dapat dibenarkan, karena jelas-jelas merupakan fitnah, penghinaan, menyampaikan ujaran kebencian, serta telah menyebarkan berita bohong yang berpotensi perbuatan pidana, dan patut diduga telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu, karena telah menghina Peserta Pemilu lainnya. Sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D juncto Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019, karenanya Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bawaslu RI, agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah melakukan penghinaan terhadap Capres Peserta Pemilu lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh