Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pengatur Skor di Liga 3, Lihat Siapa Saja

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pengatur Skor di Liga 3, Lihat Siapa Saja Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan narkoba yang melibatkan satu orang WNA asal Nigeria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/4). Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 2.007 gram yang disembunykan di dalam sandal wanita yang dikirm melalui ekpedisi laut. | Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah. Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara.

"Di Jawa Tengah, Liga 3. Ya Persibara," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Meski demikian, Argo belum membeberkan peran detail dari ketiga tersangka itu. Sebab saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mencari ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu nanti update berikutnya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: