Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah. Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara.
"Di Jawa Tengah, Liga 3. Ya Persibara," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Meski demikian, Argo belum membeberkan peran detail dari ketiga tersangka itu. Sebab saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng. Untuk tersangka A ini udah kami terbangkan ke Jakarta. Kemudian untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mencari ada atau tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu nanti update berikutnya," imbuhnya.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: