Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan pihaknya berjanji akan mengungkap kasus penyebaran hoax tujuh kontainer yang berisi surat suara tercoblos. Karena itu siapa pun yang terlibat akan ditindak.
"Semua tidak menutup kemungkinan akan diminta keterangan. Siapa pun di balik ini kita akan proses hukum tegas," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Terkait kabar hoax tersebut, KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri, kemarin (3/1/2019). Bahkan KPU meminta polisi mengusut kasus hoax itu.
"Kemarin Ketua KPU lewat kepala biro hukum sudah melapor secara resmi ke Bareskrim Polri agar peristiwa tersebut diusut. Prinsipnya kita akan proses hukum ini, harus tegas. Sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum," jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Bahkan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Namun ia enggan mengungkapkan siapa yang sudah dipanggil.
"Tim sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim