Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengatakan kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel, masuk dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Karena itu ia meminta pelaku ditindak.
"Menurut saya isu ini menjadi perhatian khusus. Makanya ada hubungan dengan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang kita mau bicarakan karena berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1/2019).
"Tapi yang jelas, apa pun yang dilakukan terhadap perempuan dan itu adalah pelakunya harus dikenakan hukuman," lanjutnya.
Menurut Yohana, Rian yang diketahui merupakan pengguna jasa prostitusi tersebut juga ditindak secara hukum.
"Iya harus. Semua sudah ada dalam UU dan nanti lebih rinci ada dalam RUU PKS yang sekarang sedang kita perjuangkan," tegasnya.
Ia berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan DPR. Terkait Vanessa, pihaknya masih perlu mengkaji, apakah Vanessa termasuk pelaku atau bukan.
"Nah itu memang harus dikaji lagi. Kadang-kadang kebanyakan alasannya yang saya tanyakan itu ekonomi-ekonomi saja. Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim