Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin kegiatan usaha kepada salah satu perusahaan bidang asuransi umum, PT Asuransi Simas Insurtech. Izin tersebut secara resmi diberikan OJK pada pertengahan Desember 2018 lalu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-1078/NB.1/2018.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Ariastiadi, mengungkapkan bahwa izin tersebut diberikan OJK lantaran perusahaan asuransi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan perubahan nama perusahaan. Perubahan nama tersebut berlaku sejak penetapan keputusan Dewan Komisioner OJK.
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Simas Net menjadi PT Asuransi Simas Insurtech,” jelas Ariastiadi dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (09/01/2019).
Pascaberizin OJK, PT Asuransi Simas Insurtech berkewajiban untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: