Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Gadingan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Wastini, dilaporkan sudah 21 tahun tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi, sehingga keluarga meminta pemerintah membantu memulangkannya.
"Kami menerima pengaduan dari anak seorang TKW, bahwa ibunya sudah 21 tahun tidak pulang karena 'ditahan' majikannya," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih di Indramayu, Sabtu (12/1/2019).
Menurut Juwarih, TKW Wastini beralamtakan di Blok Buyut Gading, RT 004, RW 001, Desa Gadingan, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dari pengakuan pihak keluarga, lanjut Juwarih, Wastini berangkat menjadi TKW di Arab Saudi sejak 10 Oktober 1998 diberangkatkan melalui PT Firhada Jaya Labour Supplier beralamat di Jakarta.
Wastini bekerja di Arab Saudi pada majikan bernama Gosim Hamada Al-Paras, yang beralamat berdasarkan di amplop surat di Domat, Al Jadal, Firesta, Al Jouf, KSA.
"Kata keluarga selama di sana Wastini tidak bisa pulang, tidak diberi kebebasan berkomunikasi dan tidak digaji," ujarnya.
Keluarga, kata Juwarih, berharap pemerintah bisa membantu memulangkan dan menemukan ibu mereka.
Sementara itu, Tim Advokasi SBMI Cabang Indramayu, Dasiwan menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari keluarga TKW itu.
"Dalam waktu dekat setelah dokumen pendukung sudah siap, SBMI Indramayu akan membuat surat pengaduan ke Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian luar negeri," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: