Polres Dumai Ungkap Praktik PMI Ilegal, 68 Calon Pekerja Migran Diamankan dari Pesisir Pantai Selinsing
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Mapolres Dumai, (23/4/2026).
Ia menambahkan, praktik tersebut sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada Sabtu, 18 April 2026 terkait rencana pemberangkatan PMI dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim melakukan penyisiran di wilayah pesisir dan menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan sekitar. Mereka diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Angga.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan. Di lokasi tersebut, ditemukan lima PMI lainnya yang juga akan diberangkatkan secara ilegal.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan menampung calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar mereka dari luar daerah ke lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan.
"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi aktivitas ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan dan pemberangkatan PMI tanpa izin resmi.
Kapolres menambahkan, wilayah pesisir Dumai menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, sehingga pengawasan akan diperketat.
Baca Juga: Catat 2.775 TEUs pada Maret, Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Melonjak 22,5%
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
"Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan," demikian Hasyim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: