Pembekalan Calon Legislatif (Caleg) yang dilakukan oleh DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jambi dihentikan sementara oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Itu dilakukan karena tak ada surat izin.
Komisioner Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan pihaknya menghentikan sementara kegiatan tersebut, sebab tidak ada STTP dari kepolisian.
"Harusnya dalam kegiatan seperti itu STTP dari kepolisian harus ada dilampirkan ke kita untuk dapat kita terima," ujarnya di Jambi, Selasa (15/1/2019).
Ia menambahkan, setiap partai dalam melakukan kegiatan harus melampirkan surat dari kepolisian. Kemudian surat itu harus dilampirkan kepada Bawaslu agar dapat diketahui apakah kegiatan yang dilakukan partai itu sifatnya melanggar atau tidak.
"Jadi aturan, kalau ada peserta pemilu dalam melakukan kegaiatan kampanye maka harus dilampirkan surat dari kepolisian. Lalu STTP itu dilampirkan ke KPU maupun Bawaslu. Berdasarkan Pasal 68 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilu setiap partai kalau tidak ada STTP maka Bawaslu bersama pihak kepolisian terpaksa memberhentikan kegiatan itu,'' jelasnya.
Sementara, Ketua DPW PBB Provinsi Jambi, Yulius Nur mengaku kegiatan yang dilakukan oleh DPW PBB itu bukan bersifat kampanye melainkan pembekalan caleg di Jambi. Diketahui, kegiatan pembekalan Caleg DPW PBB Jambi itu dilakukan, pada Selasa siang di gedung di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Menurutnya, sebelum kegiatan dilakukan, DPW PPB Jambi sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian secara lisan. Hanya saja DPW PBB Jambi lupa untuk melampirkan surat pemberitahuan tertulis dan disampaikan ke Bawaslu Jambi.
"Kegiatan itu dilakukan selama 2 hari. Setelah surat itu kita lampirkan maka kegiatan yang sifatnya internal partai sudah dapat kita jalankan seperti biasanya," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim