Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kini menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Dimana sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan penetapan Vanessa sebagai tersangka merupakan fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin lalu, polisi mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Surabaya, Rabu (16/1/2019)
Tak hanya itu, penetapan tersebut juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Misalnya saja ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," terangnya.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: