Bawaslu Solok Selatan, Sumatera Barat, mendorong masyarakat untuk berani berkontribusi dalam menciptakan pemilihan umum yang jujur, adil dan bersih dengan melaporkan setiap pelanggaran selama kampanye.
"Salah satu yang bisa dilaporkan adalah dugaan politik uang yang dilakukan baik oleh calon maupun tim kampanye," ujar Ketua Bawaslu Solok Selatan, Muhammad Anshar saat dihubungi dari Padang, Jumat (18/1/2019).
Pelapor, sebutnya bisa dari pemilih, pemantau dan peserta pemilu. Melaporkan dugaan kecurangan dan tindak pidana pemilu bisa dilakukan ke Bawaslu terdekat beserta jajarannya, yakni Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Saat melapor, katanya, harus dilengkapi dengan barang bukti, uraian kejadian, saksi, tempat dan waktu kejadian.
"Tapi, jika laporan tersebut tidak lengkap ini kami gunakan sebagai informasi awal untuk melakukan investigasi," ujarnya. Ia menambahkan pihaknya juga mengingatkan para calon legislatif peserta pemilihan umum agar tidak melakukan politik uang dalam meraup suara.
"Dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah jelas diatur sanksinya jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan politik uang," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita menyebutkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan kampanye serta apa yang boleh dilakukan dan larangan yang dilakukan oleh peserta pemilu, salah satunya politik uang.
Selain kepada peserta pemilihan umum dan partai politik, sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat. Setiap sosialisasi pemilu yang mengundang tokoh masyarakat, pemilih pemula, dan perempuan, ia menyebutkan pihaknya mendorong agar masyarakat bisa dilaporkan dengan bukti yang otentik pelanggaran selama masa pemilu.
"Selain barang bukti, pelapor mau menyertakan identitas dirinya sebagai pelapor. Masyarakat bisa melaporkan ke KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Yang menjadi kendala selama ini, tambahnya, masyarakat takut untuk melaporkan kecurangan pemilu. "Kita harus bersama-sama menciptakan pemilu yang jujur, adil dan bersih," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman