Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Saham NATO Sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham NATO Sebagai Efek Syariah Kredit Foto: Nadya Zul El Nuha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT Nusantara Properti Internasional Tbk (NATO) sebagai efek syariah pada Senin (14/01/2019) lalu. Ketetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-1.D.04/2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyebutkan bahwa NATO telah menyampaikan pernyataan pedaftaran sebagai efek syariah dalam rangka penawaran umum saham perdana NATO kepada OJK pada 03/10/2018 lalu. Atas dasar tersebut, OJK menganggap pernyataan pendaftaran tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.

“Keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh NATO,” jelas Hoesen dalam rilis OJK di Jakarta, Sabtu (19/01/2019).

Hoesen menambahkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran ditambah dengan data pendukung tertulis yang didapat dari NATO dan pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

“Review atas daftar efek syariah akan dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kritera efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: