Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bukan Hadiah dari Jokowi

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bukan Hadiah dari Jokowi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pembina Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta, mengatakan pihaknya meminta pembebasan kliennya terpidana kasus terorisme, Ustad Abu Bakar Ba'asyir, tidak di bawah ke ranah politik.

Menurutnya, persoalan tersebut adalah murni persoalan hukum dan bukan merupakan hadiah atau pemberian dari Presiden Joko Widodo.

"Ini masalah hukum bukan politik apalagi pemberian. Ini bukan karena membuktikan apapun yg bersifat politis," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya pembebasan Ba'asyir sejak lama. Bahkan terdapat beberapa pertimbangan untuk pembebasan Ba'asyir tersebut yang dimulai pada pekan depan.

"Kami sudah berkirim surat (ke presiden) untuk bebaskan Ba'asyir berdasarkan alasan yang bisa diterima menurut hukum. Antara lain usia lanjut dan ustadz Ba'asyir adalah tahanan tertua di Indonesia dan menyandang penyakit cukup membuat beliau dirawat dengan baik di RS," terangnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  lanjut Mahendradatta, sudah sewajarnya Abubakar Ba'asyir mendapatkan pembebasan.  Bahkan berdasarkan UU Pemasyarakatan, Ba'asyir telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Dimana perhitungan Ba'asyir sudah menjalani 2/3 masa hukumannya yang menjadi syarat pemberian pembebasan bersyarat. Terhitung sejak 13 Desember 2018, Ba'asyir sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Ba'asyir juga selama ini telah mendapatkan remisi selama 36 bulan. Mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut mendapatkan remisi saat Idul Fitri maupun Hari Raya Kemerdekaan.

"Itu hal yang wajar berdasarkan UU pemasyarakatan bukan sesuatu luar biasa apalagi politik, jangan ditarik ke wilayah politik," tegasnya.

Diketahui, pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP. Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: