Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakukan izin usaha kepada salah satu perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jiwa Starinvestama. Izin usaha tersebut berlaku sejak penetapan Keputusan Dewan Komisioner OJK pada Kamis (17/01/2019) lalu.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 1A, Ariastiadi, mengungkapkan bahwa izin tersebut diberikan lantaran Asuransi Jiwa Starinvestama telah memenuhi persyaratan perubahan nama perusahaan.
“Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakukan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan dengan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Recapital menjadi PT Asuransi Jiwa Starinvestama,” jelas Ariastiadi dalam pengumuman resmi OJK di Jakarta, Selasa (22/01/2019).
Setelah mengantongi izin kegiatan usaha dari OJK, Asuransi Jiwa Starinvestama berkewajiban untuk menerapkan praktik usaha yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih