Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pemberian suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu memeriksa tersangka Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Penyidik mendalami dan melanjutkan materi pemeriksaan sebelumnya terhadap ET terkait peran yang bersangkutan dalam proses pemberian suap dan menyukseskan proposal-proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Febri, KPK juga mendalami bagaimana peran Eko Triyanto dalam konteks hubungannya dengan tersangka lainnya di Kemenpora.
"Sejauh mana ET mengetahui, sejauh mana tersangka mengetahui bagaimana pengajuan proposal sampai pada akhirnya dugaan pemberian uang sebagai "kickback" atau sebagai "fee" terkait pencairan dana hibah tersebut," ucap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat