Komisi II DPR RI mengkritik rencana pemerintah yang akan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan akan dileburkan dengan Kota Batam.
"Ada beberapa hal yang menjadi persoalan di Batam ini, ada aspek yang menjadi sorotan kami karena terkait rencana ditunjukannya Walik Kota Batam sebagai 'Ex Officio Kepala BP Batam'," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Dia mengatakan kalau rencana ditunjukannya Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah, maka itu bentuk rangkap jabatan publik dan diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan terkait aturan menggabungkan antara regulator dengan operator.
"Apa dengan dijadikan Ex Officio itu, aspek bisnis akan efektif? kalau dulu batam bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi batam sampai 10-12 persen lalu anjlok 2-5 persen, persoalannya bukan BP Batam dirangkap dengan wali kota," ujarnya.
Menurut dia, wali kota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik, wali kota berasal dari partai politik," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut menegaskan bahwa BP Batam dan Dewan Kawasan Batam saat ini masih ada, belum diubah.
Namun, dia mengakui ada arahan dari Presiden Jokowi untuk mengurai dualisme dan Dewan Kawasan Batam menyiapkan regulasi menginventarisir untuk mengurai masalah tersebut.
"Jadi ini belum ada keputusan, sedang menyiapkan, semua mengecek semua dengan benar," ucapnya.
Dia tidak sepakat kalau dikatakan pemerintah melanggar UU atas rencana pembubaran BP Batam karena Presiden menugaskan Menko Perekonomian dan Dewan Kawasan Batam untuk mengecek regulasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat