Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara terhadap Eki Wanena, Roy dan Watlarik Hiluka, tiga terdakwa pemasok amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.
"Beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terhadap para penyuplai amunisi KKB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Jumat (25/1).
Vonis dijatuhkan kepada ketiga terdakwa setelah mereka terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan memasok amunisi bagi kelompok KKB di wilayah Pegunungan tengah Papua.
Dalam putusan majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: