Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bisa, Kalau Klaimnya?

Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Bisa, Kalau Klaimnya? Konferensi Pers Peluncuran Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan. | Kredit Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menggaet platform Cermati.com untuk melayani pendaftaran dan pembayaram iuran BPJS secara daring. Ke depannya, kemitraan itu juga akan dikembangkan ke dalam bentuk klaim jaminan sosial secara online.

Direktur Cermati.com Andhy Koesnandar mengungkapkan, pada tahap awal kerja sama ini, fokusnya akan berada di layanan pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk proses klaim, sementara ini masih harus dilakukan lewat kantor cabang BPJS. 

"Itu salah satu layanan yang bisa kami kembangkan, jadi kalau mau klaim paling tidak dokumen-dokumen yang perlu disediakan bisa di-submit dulu secara online. Itu yang sedang kami pikirkan caranya. Harapannya bisa dilakukan secara online juga," ujar Andhy, Senin (28/1/2019), pada Konferensi Pers Peluncuran Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melayani proses pendaftaran yang hanya membutuhkan KTP, pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa membayarkan iuran di platform Cermati.com. pembayaran dapat dilakukan melalui bank transfer dari berbagai bank, virtual account BCA dan Bank Permata, serta kartu kredit. Cermati juga berencana mengembangkan metode-metode pembayaran di platform-nya.

Andhy menjelaskan, "Untuk sementara, bank transfer dari bank mana pun, tapi untuk menghemat biaya rekanannya, Mandiri, BRI, BCA. Ke depannya, kami akan kembangkan di Indomaret atau Alfamart, juga e-money. Kami inginnya masyarakat mudah melakukan pembayaran."

Tahun lalu, Cermati.com dikunjungi oleh 5 juta orang setiap bulannya. Pada tahun ini, mereka menargetkan untuk menambah jumlah pengunjung menjadi 8 juta per bulan. Untuk bisa meraihnya, Cermati.com menjalin berbagai kemitraan, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Di acara ini, kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, banyak juga kemitraan lain dengan perbankan, asuransi, e-commerce. Memberi solusi produk keuangan kepada para pengguna Cermati.com dan para partner juga," jelas Andhy.

Kerja sama tersebut merupakan bentuk gotong royong dalam asuransi jaminan sosial. Masyarakat tak dikenakan biaya bila melakukan pendaftaran melalui platform Cermati.com. Oleh karena itu, mereka berharap platform digital yang mereka kelola dapat membuat masyarakat mengenal dan mengikuti program jaminan sosial tersebut. Apalagi, program tersebut sebetulnya wajib diikuti setiap pekerja bila mengacu pada UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis menjelaskan, "Seluruh pekerja wajib ikut sesuai UU 40 Tahun 2004, baik di sektor formal dan informal. Yang informal baru diwajibkan Juli 2015, sedangkan yang formal sudah dimulai lebih dulu."

Selain produk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Cermati.com juga menyediakan produk keuangan, asuranai kesehatan, asuransi mobil, alat-alat lembayaran seperti e-money, tabungan, kartu kredit, KPR, serta kredit mobil dan motor. Sementara jumlah mitra mereka telah berada di angka 50. Tahun ini, mereka menargetkan untuk menambahkannya pada kisaran 80 hingga 100 mitra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: