Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan status caleg musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.
"Artinya, sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg," kata anggota KPU RI Wahyu Setiawan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam (28/1/2019).
Jika Dhani menerima putusan pengadilan, kata dia, otomatis putusan menjadi inkrah sehingga status calegnya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.
Apabila putusan telah inkrah, surat suara telah dicetak dalam Daftar Caleg Tetap, nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.
KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, akan menjadi milik suara partai. Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.
Sebelumnya, musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.
Ketua majelis hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Hakim mengungkapkan bahwa informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara 2 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat