Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) WahyuSetiawan mengatakan status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR dari partai Gerindra masih sah. Ia mengatakan Dhani masih terdaftar lantaran tengah mengajukan banding atas putusan yang dia terima.
"Kalau yang bersangkutan mengajukan banding, ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," katanya, Senin (28/1/2019).
Lanjutnya, hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).
Sambungnya, caleg tidak memenuhi syarat jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika sudah inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana itu ke partai pengusung. Kemudian suara yang dipilih Dhani pada pemilu nanti akan dialihkan ke suara partai. Kalau belum (inkrah) ya jalan terus, tapi kalau sudah inkrah maka yang bersangkutan TMS," tutur Wahyu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil