Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara terkait Tabloid Indonesia Barokah yang menyudutkan salah satu pasangan capres.
Mahfud minta, polemik ini diselesaikan secara hukum. Karena itu menyarankan kepolisian untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
"Polemik ini (beredarnya Tabloid Indonesia Barokah) harus diselesaikan secara hukum. Itu kalau unsur-unsur pers dan unsur fitnah terpenuhi harus ditindak," ujarnya di Banyuwangi, Selasa (29/1/2019).
Mahfud kemudian membandingkan dengan tabloid Obor Rakyat yang diluncurkan saat Pilpres tahun 2014 lalu, yang menyudutkan salah satu calon presiden kala itu.
"Kasus yang dulu (Obor Rakyat) juga sudah diselesaikan secara hukum. Dahulu yang bikin orang istana zaman SBY, juga sudah dijatuhi hukuman. Polisi tidak boleh gamang mengusut tuntas masalah ini," jelasnya.
Diketahui, polemik tabloid Indonesia Barokah saat ini masih terus bergulir. Hingga kini belum diketahui siapa yang membuat tabloid yang menyudutkan pasangan capres nomer urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim