Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mencabut surat imbauan kepada seluruh pemilik bisokop di Indonesia agar penonton menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' sebelum film diputar.
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, lewat akun Twitter-nya @gsdewabroto mengatakan pencabutan imbauan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penolakan dari berbagai pihak.
"Alhamdulillah, surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karen resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Alhamdulillah, surat himbauan ttg menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga krn resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wass.
— Gatot S. Dewa Broto (@gsdewabroto) 1 Februari 2019
Imbauan ini sebelumnya dikelaurkan oleh Menpora untuk mempererat rasa kebangsaan di tahun politik. Kepada seluruh pengelola bioskop di Indonesia ini tertuang dalam Surat Himbauan Kemenpora Nomor 1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film.
"Kondisinya hanya untuk mempererat rasa kebangsaan karena suasana ini kan di tahun politik itu kandang-kadang kan sangat fragile sekali, terkotak-kotak itu sangat mudah sekali kan," katanya.
Surat imbauan Kemenpora ini diteken langsung oleh Menpora Imam Nahrawi di Jakarta pada Rabu, 30 Januari 2019. Surat ditembuskan kepada Menko PMK, Menkominfo, dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: