Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Caleg Eks Koruptor Bakal Bertambah

Daftar Caleg Eks Koruptor Bakal Bertambah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana kasus korupsi. Namun sepertinya daftar tersebut bakal bertambah dari jumlah sebelumnya 49 orang.

Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan setelah pengumuman pada Rabu (30/1/2019) kemarin, perwakilan KPU di beberapa daerah melakukan pemutakhiran data.

"Setelah kami mengumumkan yang 49 itu, kami juga menerima catatan dan masukan dari daerah. 'Pak ternyata di tempat kami ada yang belum masuk.' Nah itu nanti akan kita kompilasi lagi, kita kumpulkan lagi," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga: M Taufik: KPU Lebay, Urus Aja Kasus OSO

Arief menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu pemutakhiran yang dilakukan oleh perwakilan di daerah. Karena itu akan menambahkan nama caleg eks koruptor baru berasal dari DPRD Provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPD. Setelah data dimutakhirkan, KPU bakal melakukan publikasi lewat media massa dan situs resmi KPU seperti sebelumnya.

"Nanti kita umumkan, ya mungkin minggu depanlah. Supaya nanti tidak berkali-kali diumumkan," imbuhnya.

Ia mengatakan, hanya mantan napi korupsi yang bakal diumumkan. Sebab kebanyakan caleg mantan napi kasus lain sudah dibatalkan pencalonannya oleh masing-masing partai politik.

"Daftar yang kita umumkan ini sebetulnya daftar yang tidak diganti oleh partai karena memang Mahkamah Agung memperbolehkan," jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 49 nama caleg mantan koruptor. Ada 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: