Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandingkan Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Relawan Prabowo Minta Keadilan Kasus Ahmad Dhani

Bandingkan Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Relawan Prabowo Minta Keadilan Kasus Ahmad Dhani Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belasan orang yang tergabung dalam Jaringan Relawan Prabowo Sandi (JARPAS) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan moril terhadap Ahmad Dhani yang tengah ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Dukungan moril terhadap Ahmad Dhani selaku salah satu pembina JARPAS (Jaringan Relawan Prabowo Sandi) Jawa Timur," kata Korlap Aksi dan Divisi Advokasi JARPAS, Sura Supriatna di depan Rutan Cipinang, Jakarta Tmur, Jumat (1/2).

Sura juga menyebut, jangan hanya kasus Ahmad Dhani saja yang dengan mudah dijebloskan ke penjara. Masih ada kasus seperti Ade Armando dan Viktor Laiskodat yang menurutnya harus segera juga dituntaskan.

"Kasusnya Ade Armando, kasusnya Viktor Laiskodat, kasusnya Abu Janda. Sampai saat ini belum ada followup-nya, tapi saudara kami Ahmad Dhani yang hanya dari tweet, sudah masuk dalam (Rutan) sana," ujar Sura.

Ahmad Dhani Prasetyo kini ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: