Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merilis tambahan daftar calon legislatif (caleg) mantan koruptor yang ikut Pemilu 2019.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan penambahan daftar caleg eks koruptor yakni bertambah 3 orang.
"Ya sementara 3," ujarnya singkat di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Rencananya pengumuman nama caleg eks koruptor yang baru akan dilakukan pekan depan. Namun KPU telah merilis daftar sebanyak 49 caleg eks koruptor pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyebut dipublikasikannya daftar caleg eks napi korupsi bukan bermaksud membuat daftar hitam. Pilihan terhadap caleg tetap berada di tangan pemilih.
"Sekali lagi kami tidak akan membuat semacam blacklist, tidak sama sekali. Kami hanya informasikan kepada masyarakat bahwa ini lo calon-calon yang terpilih. Ada juga calon yang mantan napi koruptor. Keputusannya kita serahkan ke masyarakat," jelasnya.
Dari 49 caleg itu, 9 merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Ilham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: