Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Basarah Tegaskan Pernyataan Ahmad Dhani Soal Nasakom Provokatif

Basarah Tegaskan Pernyataan Ahmad Dhani Soal Nasakom Provokatif Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan Ahmad Dhani yang menyebut munculnya Nasakom baru merupakan pernyataan yang provokatif, menghasut dan membuat masyarakat menjadi panik.

"Yang namanya Partai Komunis Indonesia dan penyebaran ajaran komunis itu sudah dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 tentang Pelarangan Organisasi PKI dan Penyebaran Ajaran Komunis di Seluruh NKRI," kata Basarah di sela kegiatan Safari Kebangsaan di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Ahmad Dhani 'Gemblung', Tak Mengerti Sejarah

Dia juga mengatakan bahwa pelarangan PKI ditegaskan oleh TAP MPR pamungkas atau TAP MPR paling terakhir yang pernah dibuat oleh lembaga MPR selama MPR ada, yaitu TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang evaluasi materi, evaluasi peninjauan materi, dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai dari 1960 sampai tahun 2002, komposisi TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan organisasi PKI dan penyebaran ajaran komunisme dinyatakan masih berlaku.

"Jadi, dengan demikian, karena MPR sekarang sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ketetapan MPR yang mengikat keluar, apalagi mencabut ketetapan MPR sebelumnya, maka legal standing TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 itu permanen, selamanya, sehingga dalam konsep ketatanegaraan Indonesia sudah tidak ada lagi celah untuk menghidupkan organisasi partai politik atau organisasi masyarakat yang berasaskan komunisme ataupun menyebarkan ajaran-ajaran komunis," kata Wakil Ketua MPR ini.

Ahmad Basarah juga menyampaikan rasa keprihatinan atas aktivitas propaganda fitnah, hoaks dan kebohongan memasuki masa kampanye pilpres dan pileg.

"Seharusnya dalam masa kampanye ini narasi publik yang dibangun oleh unsur-unsur yang terlibat di dalam tim pemenangan pasangan calon presiden, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun tim suksesnya, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat luas, sehingga peran fungsi dan tanggung jawab partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itu betul-betul dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Basarah juga mengungkapkan dalam kitab undang-undang hukum pidana, diancam pidana penjara bagi pelaku yang menyebarkan paham komunisme dan mendirikan organisasi yang berdasarkan komunis atau membantu organisasi komunis.

"Kalau memang benar ada upaya untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme, itu merupakan satu tindak pidana, maka silakan seluruh komponen masyarakat Indonesia atau warga negara Indonesia melaporkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menghidupkan kembali paham komunisme," katanya.

Jika polisi tidak menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menghidupkan paham komunis apalagi Nasakom, maka polisi wajib bertindak karena ini suatu berita bohong atau hoaks dan fitnah yang dapat meresahkan masyarakat.

Ahmad Dhani dalam video yang beredar di Twitter menyebut kemungkinan munculnya Nasakom baru, yang di dalamnya terdapat NU. "Jadi, kita harus tahu benar sejarah bahwa NU dulu mendukung Nasakom. Banyak anak-anak NU meskipun yang sudah di PBNU nggak paham itu bahwa dulu yang dukung Nasakom bersama PKI dalam komunisnya itu PKI, itu (kelompok agamanya) NU. Nah sekarang ini mereka sudah bergabung PDIP, NU, juga komunisnya," kata Ahmad Dhani dalam video itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: