Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Sedih, Ketua PA 212 Ditetapkan Tersangka

PKS Sedih, Ketua PA 212 Ditetapkan Tersangka Mardani Ali Sera, politikus PKS | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengaku sedih dengan penetapan Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu. Karena itu, pihaknya bakal membela Slamet.

"Pertama tentu sedih, karena beliau niatnya baik, tetapi kalau prosedurnya sudah ditetapkan maka tim BPN ataupun tim keumatan akan membela dan membantu beliau," ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Fadli Zon 'Ogah' Minta Maaf ke Mbah Moen

Namun Mardani tak memerinci maksud dari tim keumatan tersebut. Pihaknya akan menghormati kasus hukum yang berjalan. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet jika dibutuhkan.

"Ya mereka punya pengacara, nanti kalau perlu kita tambah dari kita timnya, karena ini kan pidana kepemiluan. Pokoknya apa yang sedang berjalan dalam proses hukum kita hargai," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Ridwan Kamil Dihentikan, Wow!

Mardani menambahkan, masyarakat bisa menilai apakah hukum ditegakkan dengan profesional atau tidak.

"Ya tentu masyarakat bisa menilai macam-macam ya, tapi kalau saya ingin seluruh proses ini paling enak melalui jalur hukum, karena kita harus percaya hukum itu ditegakkan dan masyarakat nanti bisa menilai apakah itu ditegakkan dengan profesional dan penuh keadilan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: