Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan memastikan kliennya yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif akan memenuhi panggilan Polres Surakarta, yang dijadwalkan, Rabu, (13/2).
"Saya sudah mengonfirmasi bahwa kami akan hadir besok Rabu," katanya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Sebelumnya, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Baca Juga: Soal Kasus Slamet Maarif, Jawaban Istana Seperti Gledek...
Baca Juga: Ngeri... Satu per Satu Orang-Orang di Lingkaran BPN Digerus
Dalam kasus ini berawal laporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Kota Solo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta terkait ceramah Slamet Maarif dalam acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.
Slamet Maarif disangkakan melakukan tindak pidana Pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil