Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, mengatakan pihaknya menutup sebanyak 243 perguruan tinggi swasta atau PTS di Tanah Air. Kampus itu dianggap bermasalah dan tidak mematuhi peraturan.
"Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru," ujarnya di Medan, Selasa (18/2/2019).
Baca Juga: Menristekdikti: Pecat Dosen Radikal
Ia menambahkan, pencabutan itu dilakukan setelah berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan.
"PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijasah Strata (S-1) palsu, serta memperjualkan belikan dokumen penting tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan, PTS tersebut, tidak dapat berkembang lagi dan kekurangan mahasiswa, tidak memiliki lahan/tanah untuk dibangun gedung kuliah. Kemudian, PTS yang tidak memenuhi persyaratan, beberapa kali mendapat peringatan dari Kemenristekdikti, dan kesalahan lainnya.
"Kemenristekdikti tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS, sehingga dapat lebih maju dan berkembang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim