Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Coret Nama Ahmad Dhani dari DCT

Coret Nama Ahmad Dhani dari DCT Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor KPU RI, meminta KPU segera mencoret nama Ahmad Dhani dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif Pemilu 2019.

Salah satu orator massa aksi menyebut, pengadilan sudah memutus Ahmad Dhani bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Karena itu meminta nama Dhani dicoret dari DCT caleg DPR RI asal Gerindra dengan dapil Jawa Timur I, Surabaya-Sidoarjo.

"Pengadilan sudah memutus Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Maka dari itu kami dari Forum Mahasiswa Indonesia meminta KPU mencoret Dhani dari daftar pileg," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Luhut: Saya Enggak Ribut!

Massa menganggap Dhani telah melakukan ujaran kebohongan, yakni menyebut PDIP dan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai antek Nasakom (Nasionalis Komunis).

"Dhani bilang NU dan PDIP pendukungnya Nasakom, itu hoaks. Hoaks seperti itu kenapa diungkit kembali?," katanya.

Oleh karena itu, massa meminta agar masyarakat tidak memilih Ahmad Dhani di Pileg 2019. Sebab dianggap tidak layak maju sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Moeldoko Harus Keluar dari Pagar Istana, Kata Tim Prabowo

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan putusan terkait pencalegan Dhani, sebelum adanya keputusan inkrah mengenai kasus yang menjerat Dhani.

"Kita menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masih banding berarti belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia lalu menunjukkan surat edaran nomor 31/PL.01.04-SD/06/KPU/I/2019 yang dikeluarkan KPU pada 9 Januari 2019. Surat itu menjelaskan tentang aturan tertulis soal calon-calon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Ada empat faktor yang bisa membatalkan seseorang menjadi caleg. Pertama, karena caleg meninggal dunia. Kedua, caleg terbukti melakukan pelanggaran kampanye di masa kampanye.

Ketiga, terbukti memalsukan dokumen saat pencalonan. Keempat, caleg melakukan tidak pidana lain serta diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukannya.

Namun, jika caleg melakukan tindak pidana lain dan sudah memiliki keputusan bersifat inkrah tetapi caleg itu menjalankan hukumannya di luar penjara, maka tidak akan dicoret dari DCT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: