Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal yang Nyamar Jadi Fintech Legal

Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal yang Nyamar Jadi Fintech Legal Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ibarat mati satu tumbuh seribu, pinjaman online ilegal tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bermunculan. Hingga saat ini, terdapat 365 pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan, mengaku ketiadaan undang-undang yang mengatur fintech membuat penanganan terhadap pinjaman online ilegal yang mengaku sebagai fintech menjadi sulit. Sehingga Satgas Waspada Investasi yang akhirnya bertugas memberantas pinjaman online ilegal itu, itupun hanya diblokir.

"Itulah yang kami diskusikan dengan SWI. Karena belum ada undang-undang terkait pinjaman online ilegal harus dipidana itu belum ada," ujar Munawar, Rabu (20/2/2019) dalam acara Fintech Talk 2.0 di Satrio Tower, Jakarta.

Baca Juga: 738 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang 2018

Yang perlu diperhatikan, Ia meneruskan, ketika sudah diblokir, aplikasi pinjaman online ilegal dapat kembali muncul. Parahnya, mereka menamai aplikasinya serupa dengan aplikasi dari fintech legal yang terdaftar di OJK. Fintech Taralite dan Akseleran merupakan korban dari pemalsuan tersebut

"Mereka memalsukan aplikasi fintech legal, yakni Taralite dan Akseleran. Karena itu, kalau mau unduh, pastikan namanya benar-benar sama dengan yang asli. Banyak orang yang tidak tahu. Masuk saja, jadi itu palsu sebenarnya. Spasi beda saja, itu sudah beda. Titik beda, itu juga beda," papar Munawar.

Untuk ciri lainnya, lanjut Munawar, aplikasi fintech legal hanya meminta izin untuk mengakses CAMILAN (camera, microphone, dan location). Di luar tiga hal itu, artinya aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK.

"Kalau ada aplikasi fintech meminta akses data ke phone book atau galeri, tolong dilaporkan. Itu tidak legal," tambah Munawar. 

Jadi, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam mengunduh aplikasi di Google Play. Untuk kategori fintech, pastikan nama pengembangnya sesuai dengan nama perusahaan asli yang menyediakan layanan pendanaan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: