Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Bantah Pernyataan Dhani, Top Pak...

Polri Bantah Pernyataan Dhani, Top Pak... Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespons tudingan terdakwa ujaran kebencian melalui sosial media, Ahmad Dhani yang menyebut kasusnya ada permainan politik.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pendapat pribadi, Ia pun enggan menanggapi apa yang disampaikan berdasarkan persepsi orang per orang.

“Tapi Polisi dalam hal ini tetap proses penyelidikan itu berpijak pada fakta hukum yang sudah dianalisa bisa dijadikan barang bukti pada saat persidangan,” katanya di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Lanjutnya, ia mempersilahkan Dhani memiliki persepsi dan yang terpenting Polisi bekerja sesuai fakta hukum.

“Buktinya dia sudah divonis terbukti perbuatan melawan hukumnya. Pengadilan terbuka, adil, transparan,” jelasnya.

Baca Juga: Titiek Soeharto Pasang Badan untuk Penjamin Dhani

Selain itu, ia mengatakan jika Dhani tidak merasa mendapat keadilan dalam proses hukumnya, ia dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menempuh sidang pra peradilan.

Baca Juga: Giliran Mas Anang yang Jenguk Dhani

“Dia bisa mengajukan keberatan saat persidangan,” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: