Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Tersangka Meikarta Dilimpahkan ke Tipikor Bandung, Termasuk Bupati Bekasi Non-Aktif?

Berkas Tersangka Meikarta Dilimpahkan ke Tipikor Bandung, Termasuk Bupati Bekasi Non-Aktif? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi lainnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Panitera Muda Tipikor PN Bandung, M. Tiere, mengatakan kelima berkas yang dilimpahkan masing-masing atas nama Bupati Neneng, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

Baca Juga: Mahfud MD Bilang Pembuat Hoax Itu Pihak Ketiga, Namanya?

Berkas tersebut masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/2/2019) pagi.

"Berkasnya sudah masuk, saat ini sedang proses register. Berkas untuk lima orang tersangka," ujarnya di Bandung, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Bukan Serangan Personal ke Prabowo, Kecuali 'Kenapa Ngga Punya Istri?'

Sekadar diketahui, Neneng ditetapkan tersangka setelah menerima suap perizinan proyek Meikarta dari Billy Sindoro yang disebut berasal dari Lippo Group.

Selain Neneng, para pejabat juga disebut menerima suap atas perkara yang sama. Dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi non-aktif dan jajarannya.

Duit tersebut diserahkan demi memuluskan urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: