Ratna Sarumpaet terlihat mengacungkan salam dua jari, khas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya tak bisa melarang Ratna untuk berekspresi.
"Soal ekspresi Bu Ratna, dalam mau memulai sidang kita nggak bisa melarang. Seperti apa, apakah dia kemudian tersenyum kepada pengunjung, ucapkanlah 'Assalamualaikum', bahkan mengacungkan dua jari itu adalah hak dari Bu Ratna," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Nama Prabowo hingga Fadli Zon Disebut
"Dan sama-sama kita harapkan semoga sidang berjalan dengan lancar, dengan apa adanya, dan bisa berakhir dengan baik," sambungnya.
Sidang perdana Ratna Sarumpaet yang digelar hari ini dinyatakan terbuka untuk umum tapi tidak boleh disiarkan secara live. Dasco pun mengapresiasi keputusan tersebut.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Bakal Ajukan Eksepsi: Beberapa Poin Tak Sesuai Fakta
"Kita apresiasi bahwa hakim menyatakan bahwa sidang walaupun terbuka, tetapi kemudian tidak harus dieksploitasi. Ada hak-hak liputan yang dipenuhi, tetapi juga ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan. Dan ini juga untuk kelancaran persidangan agar hakim maupun terdakwa bisa menjalani sidang dengan tenang," jelasnya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Ia didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut sebagai penganiayaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim