Tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos Bagus Bawana Putera ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari kedepan.
Kapuspenkum Kejaksaan RI Mukri mengatakan penahanan dilakukan setelah Kejari Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kepala Kejari Jakarta Pusat telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan delapan orang jaksa untuk menyidangkan kasus itu.
Sementara berkas perkara Bagus dan seorang lagi tersangka berinisial HY sudah diserahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019.
Awalnya polisi menangkap tiga tersangka kasus tersebut di sejumlah daerah, yakni tersangka HY di Bogor Jawa Barat, LS di Balikpapan, Kalimantan Timur dan J di Brebes, Jawa Tengah. Ketiganya adalah penyebar info hoaks ke media sosial.
Selanjutnya polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus ini, yakni tersangka Bagus Bawana Putera.
Polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten, yang memiliki peran sebagai penyebar hoaks. MIK juga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta barang bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: