Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketum PBNU: Nonmuslim Bukan Kafir, Begini Penjelasannya

Ketum PBNU: Nonmuslim Bukan Kafir, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Banjar, Jawa Barat -

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj, mengatakan rekomendasi komisi-komisi hasil rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ulama, salah satunya tidak menyebut kafir kepada nonmuslim.

Menurut Aqil, istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.

Baca Juga: Jokowi Juga Minta NU Tangkal Hoaks dan Fitnah

Ia bahkan menceritakan, istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah, untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.

"Tapi Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku nonmuslim di madinah, di sana disebut nonmuslim, tidak disebut kafir," ujarnya di Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Kubu Prabowo Panik, Jokowi Didukung Keluarga Uno

Selain itu, berdasarkan konstitusi, tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung. Karena itu, hasil musyawarah tersebut juga bukan fatwa.

"Kalau ini hasil musyawarah ulama, bukan fatwa. Karena Indonesia bukan negara agama beda dengan negara timur tengah yang ada mufti. Namun sejurus dengan itu. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama. Maka ada Kementerian Agama tapi tidak ada darul fatwa," jelasnya.

Tidak hanya itu, pada rekomendasi lainnya yaitu soal money game, sampah plastik, dan optimalisasi peran NU untuk turut serta menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan konsep Islam Nusantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: