Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Bulan Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Sulsel Bisa di Indomaret

Mulai Bulan Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Sulsel Bisa di Indomaret Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -

Mulai Maret tahun 2019, warga Sulsel sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai Indomaret yang tersebar di seluruh Sulsel. Inovasi itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel agar lebih dengan wajib pajak yang tersebar hingga ke pelosok desa.

“Mulai bulan Maret ini, pembayaran pajak kendaraan tahunan sudah bisa dilakukan di semua Indomaret di manapun berada,” kata Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto TR, di Makassar. 

Ia berharap dengan adanya inovasi baru ini, masyarakat semakin mudah dalam membayar PKB, tak perlu lagi ke samsat induk atau ke samsat keliling yang jauh dari jangkauannya. "Kami mohon doa restu pada seluruh masyarakat Sulsel, semoga inovasi pembayaran pajak di Indomaret ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraanya,” ujar Tautoto.

Dengan adanya inovasi baru dari Bapenda Sulsel ini, Tautoto juga berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sulsel. "Tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak karena kantor samsat jauh. Sekarang sudah bisa membayar pajak di Indomaret yang tersebar hingga ke daerah terpencil,” ujarnya.

Baca Juga: Samsat Jakbar Buru Orang Kaya yang Ogah Bayar Pajak Mobil Mewah

Setelah membayar PKB di Indomaret, wajib pajak akan mendapatkan struk atau bukti bayar yang dapat diperlihatkan ke semua samsat di Sulsel untuk mendapatkan stempel pada STNK wajib pajak paling lambat dua minggu setelah membayar.

Baca Juga: Janji Manis PKS: Hapus Pajak Penghasilan di bawah Rp8 Juta

Ke depan, kata Tautoto, Bapenda juga akan berusaha membangun kerjasama agar bisa membayar pajak kendaraan di Alfamidi, Alfamart, Tokopedia, dan toko online lainnya.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: