Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sssst!!! Banyak Kejanggalan dan Rekayasa Hukum di Kasus Dhani

Sssst!!! Banyak Kejanggalan dan Rekayasa Hukum di Kasus Dhani Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua putra Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul), akan mendatangi Komnas HAM terkait masa penahanan ayahnya yang diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa kedua putra Dhani dan anggota keluarga lainnya akan mendatangi Komnas HAM pada hari Senin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Untuk mempertanyakan sekali lagi surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Dhani adalah untuk pemeriksaan," kata Lieus.

Baca Juga: Ahmad Dhani Disebut Tak Tahu Apa-Apa, Pengacaranya Bilang..

Menurutnya fakta selama 30 hari ditahan, Dhani tidak pernah diperiksa. Sekarang malah diperpanjang hingga 60 hari lagi.

Pihak keluarga merasa penting untuk mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM karena menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani.

"Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan, katanya

Lieus mengatakan keluarga melihat apa yang dialami pentolan grup band Dewa 19 itu bukan saja kejanggalan hukum, tapi juga ketidakadilan.

Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani. Kesannya yang penting Dhani harus dipenjarakan, katanya.

Dhani divonis 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian, yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

"Tuduhan itu jelas mengada-ada. Tapi anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan Dhani juga menyatakan banding atas vonis hakim tersebut, paparnya.

Baca Juga: Rutan Ahmad Dhani Lebih Parah dari Kamp Nazi, Kata Fadli Zon

Anehnya, Lieus mengungkapkan, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas. Kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah, Lieus menyebut, keluarga besar Ahmad Dhani merasa penting untuk kembali mendatangi Komnas HAM dan menyampaikan masalah yang kini dihadapi Ahmad Dhani.

"Terus terang saja kita merasa ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani," kata Lieus.

Keluarga Ahmad Dhani sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri, katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: