Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau kepada salah satu perusahaan pialang asuransi, PT Pialang Asuransi Indotekno (Indotekno). Lampu hijau yang dimaksud ialah pemberian izin usaha kepada Indotekno untuk menjalankan usahanya di bidang pialang asuransi.
Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana, mengungkapkan bahwa izin usaha perusahaan yang beralamat di Jakarta Barat tersebut resmi berlaku sejak 14/02/2019 lalu sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/N.B.1/2019.
Baca Juga: Sift Technology Ciptakan Platform Anti-Klaim Palsu untuk Perusahaan Asuransi
“Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, Indotekno diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” imbuh Tattys di Jakarta, Rabu (06/03/2019).
Berkaitan dengan penyelenggaran usaha di bidang pialang asuransi, OJK senantiasa mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perusahaan pialang asuransi yang akan dipilih. Pastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah mengantongi izin dari OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih