Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koperasi yang Sudah RAT Diusulkan Dapat Sertifikat NIK

Koperasi yang Sudah RAT Diusulkan Dapat Sertifikat NIK Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menginstruksikan pada koperasi aktif supaya melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanpa terkecuali hingga akhir 2019. Pengurus koperasi juga diminta dapat melaporkan hasil RAT secara online melalui aplikasi Online Data System (ODS) Langsung Koperasi.

Aplikasi ODS merupakan suatu jawaban dan solusi atas tuntutan perkembangan dalam rangka pendataan koperasi dan UMKM yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam mewujudkan satu database Koperasi dan UMKM.

"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan hasil RAT karena pengurus koperasi dapat melaporkannya secara mandiri di mana pun dan kapan pun dengan syarat ada koneksi internet," tegas Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pendataan Koperasi dan UMKM Angkatan I Tahun 2019 di Jakarta. 

Zabadi mengatakan, perkembangan dan laporan kinerja koperasi minimal satu tahun sekali harus dilaksanakan dan dilaporkan gerakan koperasi pada pemerintah daerah serta Kemenkop dan UKM sebagai bukti indikator mengukur kinerja organisasi dan usaha, sehingga perkembangan tiap tahun dapat terpantau.

"Bagi koperasi yang telah melaksanakan dan melaporkan RAT dapat diusulkan untuk memeroleh sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)," kata Zabadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin PDB Koperasi Ditingkatkan Lagi

Penerbitan sertifikat NIK ini akan dipercepat karena arah kebijakan dan program baik internal ataupun eksternal Kemenkop dan UKM diprioritaskan bagi koperasi yang telah bersertifikat dan sebagai dasar perhitungan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah.

Dalam rangka percepatan pendataan koperasi tersebut, Kemenkop dan UKM telah mengeluarkan surat edaran nomor 540/SM/XI/2018 tanggal 13 November 2018 perihal Percepatan Penyelesaian Sinkronisasi Data Koperasi Batas Waktu Hingga 30 Juni 2019. 

Sinergi antara Kemenkop dan UKM dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM diharapkan dapat lebih ditingkatkan guna mendapatkan data riil jumlah koperasi aktif, jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT, dan capaian jumlah sertifikat NIK di masing-masing daerah.

"Hal ini penting agar penyusunan program dan kebijakan dapat lebih tepat sasaran," ujar Zabadi.

Menurut Zabadi, dukungan percepatan pendataan tersebut akan semakin efektif dengan kerja sama semua pihak dari pengumpul, penginput, dan pengolah data. Oleh karenanya, percepatan pengumpulan data tidak hanya dibebankan pada operator, tetapi melalui dukungan optimalisasi peran dan fungsi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL).

"Di mana tugas PPKL bukan sebagai petugas administratif, namun harus dipastikan benar-benar turun teknis ke lapangan guna melakukan pemantauan, evaluasi, dan pendataan terhadap koperasi," pungkas dia.

Pada kesempatan ini, Zabadi menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dengan capaian progres pendataan terbaik berdasarkan database ODS Kemenkop dan UKM dalam kurun waktu triwulan IV 2018. Provinsi tersebut, yaitu Dinas KUKM Jatim, Jateng, dan Bali.

"Hal ini diharapkan mampu memberikan motivasi pada provinsi atau daerah istimewa lain untuk terus meningkatkan progres pendataannya demi kepentingan bersama," tutup Zabadi.

Baca Juga: Regulasi Perkoperasian Diminta Tidak Mengunci Perkembangan Koperasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: