Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow, Gaji ASN/PNS Naik, Jokowi: Peraturannya Terbit Bulan Ini

Wow, Gaji ASN/PNS Naik, Jokowi: Peraturannya Terbit Bulan Ini Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sebesar 5%. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini.  "Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti," ujarnya di Lampung, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga: Tim Jokowi Heran Sikap Kubu Prabowo yang Waspada Kenaikan Gaji PNS

Ia menambahkan, mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Karena itu bakal dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.

"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS, Prabowo CS: Biasa Aja

Disamping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019.

"Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: